IMPORT ACROSS USA AND ALL EUROPEAN COUNTRY TO INDONESIA - IMPORT ACROSS USA AND ALL EUROPEAN COUNTRY TO INDONESIA

MULTISELARAS LAKSAMANA LOGISTINDO IMPORT FROM USA- EUROPE- DOOR TO DOOR INDONESIA.

http://indotrade.id/cargoimportborongan/

Penjelasan Ringkas

Ibu dan Bapak ingin import barang tetapi tidak mempunyai ijin import ( API, NIK, NPIK dan lain lain ) ?

Kami bisa membantu dalam proses clearance customs .

MultiSelaras Laksamana berafiliasi USA aircargo ( IATA lic. 0109692) dan USA seacargo( FMC lic. 9651N) memberikan solusi pelayanan kebutuhan import DOOR to DOOR worldwide- Indonesia.

Legalitas Perusahaan :
1. SIUP : 13542/ 1.824.271
2. TDP : 09.0374.88449
3. Number Identitas Kepabean ( NIK ) : 05.040335
4. Angka Pengenal Importir - Umum ( API-U) : 090605439
5. Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) : 1.09.06.05.04931

Daftar list HS CODE barang barang untuk undername custom sebagai berikut.
0601 s/ d 1404 , 2501 s/ d 2716, 2801 s/ d 3826, 3901 s/ d 4017, 6801 s/ d 7020, 7201 s/ d 8311

USA- EUROPE IMPORT UNDERNAME DOOR TO DOOR TO INDONESIA.

Tata cara pelaksanaan Import Door to Door .
Jalur Import memakai cara kerja dibawah ini dimana semua pelaksanaannya kami kerjakan dan importir hanya menunggu di tempatnya tanpa harus turun ke lapangan.
Import adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah republik Indonesia yang melingkupi darat, laut dan udara dimana diberlakukan undang undang kepabeanan dimana barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang import dan dikenakan bea masuk.
Kepabeanan adalah sering disebut juga Bea Cukai / BC yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas keluar masuk barang-barang dengan implementasi pemungutan bea masuk atau bea keluar dibawah pengawasan Direktort Jenderal Bea dan Cukai.
Undang-undang Kepabeanan meliputi:
- Keputusan DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 diubah dengan peraturan DJBC No.P-42/ BC/ 2008 tentang petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang import.
- UU nomor 10 tahun 1995 diubahdengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
- Kep Menkeu No.453/ KMK.04/ 2002 diubah Kep Menkeu No.112/ KMK.04/ 2003 tentang tatalaksan kepabeanan di bidang import.
Jalur Kuning adalah proses pengawasan pengeluaran barang import dengan tidak diberlakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang / SPPB.
Jalur Hijau adalah proses pengawasan pengeluaran barang import dengan tidak diberlakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang / SPPB.
Jalur Merah adalah proses pengawasan pengeluaran barang import dengan diberlakukan pemeriksaan fisik beserta dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang / SPPB untuk importir dengan kriteria sbb:
- Importir baru .
- Barang import sementara atau dan masuk dalam kategori High Risk atau berasal dari Negara yang beresiko tinggi.
- Barang import tertentu yang ditetapkna pemerintah atau barang2 terkena pemeriksaan acak.
- Barang Re-import.
Pemberitahuan Pabeanan dengan dokumen plengkap pabeanan meliputi :
- Pemberitahuan import barang / PIB
- Commercial Invoices/ Packing list Invoices.
- Bill of Loading / Air Way Bill document.
- Bukti bayar Bea Masuk / BM dan PDRI / SSPCP.
- Polis Asuransi, jikalau ada.
- Surat kuaa jikalau pemberitahu PPJK.
- NPIK subject / importir.
- Ijin barang2 kepabaenan meliputi BPOM, SNI dan Deperindag.